Sebentar Lagi Minum Alkohol akan Lebih Bermasalah

Baru saja kemarin-kemarin kami menaikan artikel ihwal budaya minum dikalangan para pengunjung konser musik. Ada banyak cerita menyenangkan di balik sesaknya menenggak minuman beralkohol ketika mendatangi sebuah konser dan menyaksikan band yang diidolakan, dan tentu yang tak kalah menarik adalah dapat berjumpa dengan kawan baru juga mencairkan suasana dengan saling berbagi minuman ini.

Namun baru-baru ini  ada kabar yang cukup membuat dahi mengerenyit. Pasalnya beberapa waktu lalu (10/11) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini mulai bergulir setelah diusulkan oleh beberapa anggota fraksi partai yang ada di DPR.

Menurut Illiza Sa’aduddin Djamal minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat di Indonesia. Dan dengan adanya RUU ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol ini.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza dalam rapat baleg, Selasa (10/11) dikutip dari Detik.

Sebelumnya, peraturan tentang minuman beralkohol ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan belum spesifik masuk ke dalam perundang-undangan. Maka para pengusul yang terdiri dari 21 anggota DPR, termasuk 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan 1 anggota DPR Fraksi Gerindra berharap lewat RUU ini akan ada peneraapan larangan juga sanksi yang  tegas untuk penggunaan minuman di Indonesia.

Setidaknya ada 2 larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut, yakni:

  1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.
  2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Namun, menurut Illiza kedua larangan tersebut belum final dan akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai lain yang hadir dalam rapat baleg DPR RI. Sebelumnya diketahui bahwa usulan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Sebelumnya draft RUU ini sempat beredar di masyarakat dan tentu memunculkan polemik.

Sedangkan di lain waktu, dilansir dari Tempo, Ketua Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pernah mengatakan bahwa RUU tentang Larangan Minuman Keras ini belum jelas urgensi-nya

“Tapi karena memang tak jelas urgensi kehadirannya, RUU ini tak nampak dibutuhkan kehadirannya sesegera mungkin,” kata Luciu

Senada dengan Lucius, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah juga menilai bahwa masuknya RUU ke dalam Prolegnas 2020-20014 ini tidak ada urgensinya. Sebab aturan terkait penggunaan minuman beralkohol ini sudah terakomodasi dalam salah satu KHUP. Dikutip dari Kontan, ia khawatir dengan adanya UU ini ddapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia masih ada yang menggunakan minuman berkadar alkohol dalam ritual adat juga RUU ini dinilai akan mempengaruhi pada kedatangan wisatawan asing ke Indonesia. “RUU ini tidak ada urgensinya” kata Trubus.

Teks: Dicki Lukmana
Visual: Arsip dari Berbagai Sumber

SKJ'94 Kembali Menghentak Lantai Dansa

Penamaan genre musik rasanya sudah menjadi hal umum sekarang ini. Sama seperti grup musik yang pernah mewarnai hiruk pikuk industri musik Indonesia era 2000 awal yang mengkategorikan musiknya sendiri ke...

Keep Reading

Interpretasi Pendewasaan Bagi Prince Of Mercy

Terbentuk sejak 2011 silam di kota Palu, Prince Of Mercy lahir dengan membawa warna Pop Punk. Digawangi oleh Agri Sentanu (Bass), Abdul Kadir (Drum), Taufik Wahyudi (Gitar), dan Sadam Lilulembah...

Keep Reading

Kembali Dengan Single Experimental Setelah Setahun Beristirahat

Setelah dilanda pandemi covid-19, tahun 2023 sudah semestinya menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berpesta dan bersuka ria. Di sinilah momen ketika Alien Child kembali hadir dan menjadi yang...

Keep Reading

Luapan Emosi Cito Gakso Dalam "Punk Galore"

Setelah sukses dengan MS. MONDAINE dan BETTER DAYZ yang makin memantapkan karakter Cito Gakso sebagai seorang rapper, belum lama ini ia kembali merilis single terbarunya yang berjudul PUNK GALORE yang single ke-3...

Keep Reading