- Tidbits
Netflix, Spotify, Playstation Store dan Produk Digital Lain Akan Kena Pajak
Ada berita buat kalian yang sering berlangganan dan menggunakan berbagai layanan dan produk digital seperti Netflix, Spotify, PlayStation Store, Steam, dan banyak lainnya. Pasalnya, per tanggal 1 Juli 2020 mendatang, berbagai layanan ini akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberlakuan pajak ini akan diterapkan untuk kontribusi layanan dan produk digital terhadap ekonomi dan pembangunan. Kebijakan yang baru saja diumumkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Lalu untuk kriteria, jenis dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan selanjutnya.
“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.” Terang pihak Pajak yang dilansir dari situs resminya.

Sudah jelas bukan, dengan dicanangkannya peraturan ini, berbagai produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dan juga jasa online dari luar Indonesia akan disama ratakan seperti produk-produk konvensional yang sering digunakan masyarakat dalam berkehidupan yang telah dikenai PPN. Selain itu, dalam peraturan mengenai PPN ini pun terselip harapan dapat menambah penerimaan negara saat ini sebagai modal untuk memerangi dampak ekonomi besar-besaran akibat adanya wabah Covid-19. Nantinya, para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah sesuai dengan kriteria akan nilai transaksi tertentu dalam jangka 12 bulan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Ada pula mereka yang telah memenuhi kriteria tersebu, namun belum ditunjuk, bisa melakukan pelaporan secara online.
Lalu, bagaimana bila ada yang tidak mematuhi peraturan tersebut? Ganjarannya adalah, berbagai produk dan media tersebut akan mendapat teguran langsung dari pihak pemerintah dan akan ditutup aksesnya. “Untuk sanksi nanti ada satu PMK lagi, ada di Perppu sebetulnya, kalau di Perppu dikatakan kalau PMSE tidak mematuhi aturan akan ada sanksi pembatasan akses,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dilansir dari Kompas.com

Dana yang terkumpul dari pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang sangat vital bagi negara. Pendapatan ini jelas akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan banyak lagi. Jangan selalu memiliki pikiran bahwa pajak itu hanya memberatkan masyarakat. Karena prinsip pajak itu sebenarnya dari masyarakat dan untuk masyarakat. Walau jelas transparansi penganggarannya tetap harus pantau dan cermati.
Pemberlakuan pajak untuk produk dan media digital sebenarnya telah dilakukan oleh negara lain selama beberapa tahun belakangan. Menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), setidaknya ada 50 negara yang sudah menerapkan pemungutan pajak industri digital tersebut.
Teks: Adjust Purwatama
Visual: Shutterstock / pajak.go.id
Debut Kathmandu Dalam Kancah Musik Indonesia

Musisi duo terbaru di Indonesia telah lahir. Penyanyi bernama Basil Sini bersama seorang produser sekaligus multi-instrumentalist bernama Marco Hafiedz membentuk duo bernama KATHMANDU. Dengan genre Pop-Rock, KATHMANDU menyapa penikmat musik...
Keep ReadingSisi Organik Scaller Dalam "Noises & Clarity"

Kabar baik datang dari Scaller yang baru saja merilis live session (8/7/23) yang kemudian diberi tajuk “Noises & Clarity”. Dalam video ini, grup musik asal Jakarta tersebut tampil membawakan 5...
Keep ReadingSingle Ketiga Eleanor Whisper Menggunakan Bahasa Prancis

Grup Eleanor Whisper asal kota Medan yang telah hijrah ke Jakarta sejak 2019 ini resmi merilis single ke-3 yang diberi tajuk “Pour Moi”. Trio Ferri (Vocal/ Guitar), Dennisa (Vocals) &...
Keep ReadingSajian Spektakuler KIG Live!

Umumkan kehadirannya sebagai pemain baru pada industri konser musik Indonesia, KIG LIVE yang merupakan bagian dari One Hundred Percent (OHP) Group menggelar acara peluncuran resmi yang juga menampilkan diskusi menarik...
Keep Reading