- Tidbits
Hasil Pertemuan Komunitas Mainan dengan Bea Cukai, Cegah Kerugian Kedua Pihak
Beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah video seorang pria merusak mainan yang ia bawa dari luar negeri. Video ini kemudian menjadi viral dan mengundang banyak pendapat dari kalangan masyarakat. Faiz Ahmad, seorang pria asal kota Bengkulu merekam aksi menghancurkan satu set mainan Power Ranger Ninja Storm Karakuri Ball keluaran Bandai di bandara kota Bengkulu karena mainan tersebut tidak diloloskan oleh Bea Cukai kota Bengkulu.
Kala itu Faiz Ahmad dianggap tidak mampu membayar biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia untuk mainannya tersebut, yang harga ongkos kirimnya ditaksir mencapai angka sekitar 7 juta rupiah. Khusus untuk barang impor tanpa sertifikasi SNI, Ditjen Bea Cukai sebetulnya memiliki opsi tentang pengembalian barang atau pemusnahan, karena kadung kesal, Faiz memilih untuk menghancurkan mainannya tersebut langsung didepan para petugas Bea Cukai.
Polemik yang sudah viral tersebut mengundang keresahan masyarakat, terlebih untuk para pecinta dan kolektor mainan serta diecast. Diwakili oleh Asosiasi Mainan Indonesia, mereka mengkritik mainan yang tidak diloloskan karena tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Sutijadi Lukas selaku ketua AMI, yang bisa mengurus SNI hanya badan usaha, tidak bagi perorangan. Selain itu, barang impor yang jumlahnya dibawah 3 unit dan berharga sekitar 6,7 juta rupiah tidak diwajibkan melakukan sertifikasi.
Para pecinta dan kolektor mainan menganggap abu-abunya peraturan dan implementasinya yang simpang-siur, akan sedikit banyak berdampak pada hobi mereka ini. Oleh karena itu, pada 26 Januari 2018 kemarin, Komunitas Action Figures & Diecast mengadakan diskusi dan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dihadiri oleh Robert L. Marbun (Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga, Dirjen Bea Cukai), Djanurindo (Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Dijen Bea Cukai), lalu Komunitas Action Figures & Diecast yang diwakili oleh One Sixth Indonesia, Order 66 Star Wars Indonesia, Marvel Legend & Marvel Select Nations, Komunitas Action Figures Indonesia, Toys & Models Collector Indonesia dan Kompas Tv.

Dalam diskusi panjang yang alot tersebut banyak sekali hal-hal dan pendapat yang mengemuka. Sehingga akhirnya hasil dari pertemuan itu menarik beberapa kesepakatan dan himbauan yang terangkum dalam beberapa poin. Hal-hal yang termasuk didalamnya adalah sebagai berikut;
– Pihak Bea Cukai (akan dibawa saat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di pemerintah) akan lebih menerapkan aturan mengenai SNI & pembatasan jumlah mainan yang masuk dari luar negeri, adalah untuk 2 tujuan utama, yaitu:
1. Mencegah masuknya mainan dengan kandungan bahan berbahaya yang tidak aman untuk konsumen anak-anak. Bea Cukai akan lebih memperhatikan mainan kategori 14 tahun kebawah.
2. Mencegah praktek transaksi jual beli mencurigakan, yang dimulai dengan masuknya beragam barang, termasuk mainan. Yang mana traksaksi ini kemudian melanggar berbagai aturan lain di Indonesia (Misal: tidak membayar pajak, dll).
– Pihak Bea Cukai akan menjalankan aturan SNI, dengan memperhatikan kategorisasi mainan untuk usia 14 tahun kebawah, sebagai sasaran utama untuk melindungi konsumen (anak-anak) dari mainan dengan kandungan berbahaya. Sedangkan untuk mainan usia 14 tahun keatas, penerapan aturannya sesuai dengan Peraturan Kemenperin.
– Batasan jumlah mainan yang dibawa perorangan adalah 5 pcs, atau melalui pengiriman adalah 3 pcs, jangka waktu 30 hari, dari luar negeri.
– 1 psc mainan dilihat dari kotak/dus pabrikan (bukan bungkusan sendiri), (Misal; 1 boks diecast berisi 6 mobil, 1 boks Marvel Legend berisi 2 figur, dsb).
– Mainan tanpa kotak/dus, akan dihitung per pcs atau dianggap 1 pcs.
– Untuk mainan melalui pengiriman, pembatasan 3 pcs adalah untuk 1 nama dan 1 alamat penerima yang sama.
– Jangka waktu 30 hari dihitung sejak Bea Cukai menerima data penerimaan barang pertama sampai di Indonesia.
– Ketentuan pembatasan mainan ini, tidak menghilangkan kewajiban membayar bea masuk impor (BMI), sesuai ketentuan yang sudah ada tentang BMI.
– Aturan penerapan SNI dan pembatasan jumlah untuk mainan yang dibawa dari luar negeri, sangat terbuka untuk dievaluasi dan direvisi di kemudian hari.
– Komunitas Action Figures & Diecast berharap; untuk membantu sosialiasi, pihak Bea Cukai dapat mengeluarkan surat edaran resmi bahwa mainan yang dibawa/dikirim dari luar negeri yang dikenakan aturan SNI hanya mainan untuk 14 tahun kebawah, dan untuk mainan 14 tahun keatas (collectible toys) bebas SNI. Pembuktian collectible toys dapat dilihat melalui boks/kemasannya.
– Pemahaman aturan SNI dan pembatasan mainan ini, terdapat pemahaman yang merata bagi jajaran Bea Cukai di seluruh Indonesia.
– Untuk kepentingan pemahaman aturan ini kepada publik, Bea Cukai baiknya membut video yang dapat disebarkan melalui media sosial. Komunitas akan membantu Bea Cukai dalam penyebarannya.
– Dengan mengetahui apa yang sebenarnya ingin dicapai dari penerapan aturan SNI dan pembatasan untuk mainan, yang menjadi tugas Bea Cukai, pihak Bea Cukai berharap bantuan kerjasama dari para kolektor mainan yang memang tak terhindarkan, juga terkena aturan tersebut.
– Jika ada keraguan saat membawa mainan dari luar negeri, disarankan untuk masuk ke jalur merah di bandara atau pelabuhan serta melapor ke pihak Bea Cukai.
– Bea Cukai menyediakan layanan apabila masih ditemui kendala dari para kolektor mainan, yang berbentuk kontak center; Bravo Bea Cukai 1500225, Twitter @bravobeacukai, Facebook Bravo Bea Cukai.
teks: Yulio Abdul Syafik
foto: dok. Rizer Sacca (Order 66 Star Wars Indonesia) & Tripadvisor Gundam Diver City Tokyo
Geliat Kreatif Dari Sulawesi Tengah Dalam Festival Titik Temu

Terombang-ambing dalam kebimbangan akan keadaan telah kita lalui bersama di 2 tahun kemarin, akibat adanya pandemi yang menerpa seluruh dunia. Hampir semua bentuk yang beririsan dengan industri kreatif merasakan dampak...
Keep ReadingMemaknai Kemerdekaan Lewat "Pasar Gelar" Besutan Keramiku

Di pertengahan bulan Agustus ini, ruang alternatif Keramiku yang mengusung konsep coffee & gallery menggelar acara bertajuk “Pasar Gelar” di Cicalengka. Gelaran mini ini juga merupakan kontribusi dari Keramiku untuk...
Keep ReadingSemarak Festival Alur Bunyi Besutan Goethe-Institut Indonesien

Tahun ini, Goethe-Institut Indonesien genap berusia 60 tahun dan program musik Alur Bunyi telah memasuki tahun ke-6. Untuk merayakan momentum ini, konsep Alur Bunyi tetap diusung, namun dalam format yang...
Keep ReadingHead In The Clouds Balik Lagi ke Jakarta

Perusahaan media serta pelopor musik Global Asia, 88rising, akan kembali ke Jakarta setelah 2 tahun absen karena pandemi pada 3-4 Desember 2022 di Community Park PIK 2. Ini menandai pertama...
Keep Reading